Recent comments

PASANG IKLAN DI SINI      HUBUNGI REDAKSI BANDUNGASIEK.COM

Breaking News

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar Berkenaan 5 Raperda Baru

    Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 6 November 2024, Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umum terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan wali kota Bandung.

Kelima Raperda itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.

Pandangan Umum Partai Golkar

Menurut hemat Fraksi Partai Golkar, Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Kebudayaan merupakan langkah strategis yang akan menjadi landasan bagi seluruh perilaku warga Kota Bandung dalam rangka menjalankan kehidupan sehari-hari, sehingga terbangun pemahaman yang utuh terhadap ideologi bangsa dan pemahaman yang mendalam terhadap wawasan kebangsaan.

Fraksi Partai Golkar sangat prihatin apabila nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila semakin dilupakan masyarakat, terlebih apabila lebih cendrung mengamati sistem nilai yang datang dari luar dan mengancam keutuhan bernegara-berbangsa. Lahirnya Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sejatinya sangat dinantikan oleh warga Kota Bandung.

Raperda Reklame

Tak dapat dibantah bahwa keberadaan Perda tentang Penyelenggaraan Reklame selama ini perlu dilakukan pengaturan yang lebih relevan, mampu menjawab permasalahan actual, dan dapat menjadi payung hukum yang berkeadilan serta menjadi acuan yang memadai bagi para pemangku kepentingan.

Penyebaran reklame khususnya di luar ruang saat ini dirasakan kurang beraturan dan cendrung mengurangi estetika kota. Oleh sebab itu, adanya penyusunan mengenai penyebarannya, perletakannya, kesesuaian ruang dan keharmonisan sangat dibutuhkan. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung atas Rancangan Perda ini.

Raperda Cagar Budaya

Sejauh ini dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, masih dirasakan hanya sebagai “Macan Kertas” karena belum dapat memberikan jalan keluar secara tuntas atas berbagai permasalahan yang berhubungan dengan esistensi kawasan dan atau bangunan cagar budaya.

Aspek hukum atas upaya pengelolaan dan pelestarian cagar budaya harus berjalan simultan sehingga dapat diterapkan tanpa pandang bulu.

Kota Bandung memiliki aset luar biasa atas kawasan dan atau bangunan cagar budaya yang harus dilestarikan sebagai bekal masa depan anak cucu kita.

Raperda Perangkat Daerah

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung

Revisi atas Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, kiranya menjadi bahan pembahasan secara cermat.

Kendati telah ada dukungan berupa Naskah Akademis, namun demikian perlu dipertimbangkan, terlebih dengan telah lahirnya Kabinet Merah Putih, yang telah mengubah peta birokrasi Kementerian dan Badan di tingkat nasional.

Raperda RDTR

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung.

Mengingat adanya kebijakan politik hukum, maka Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung tidak lagi diatur dalam format Peraturan Daerah tetapi dalam bentuk Peraturan Wali Kota.

Sehubungan telah lahirnya Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 29 Tahun 2024, maka tentu saja Perda Nomor 10 tahun 2015 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung, harus dicabut.

Dalam penyampaian pandangan umum ini, Fraksi Partai Golkar menyampaikan kepada Pj Wali Kota Bandung beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di atas. Hal ini merupakan upaya untuk membangun tatanan pengelolaan pemerintahan yang lebih baik dalam rangka memenuhi harapan segenap warga kota. (h.dprd)

Tidak ada komentar