Fraksi PKS Sampaikan Pandangan Umum Terkait 5 Raperda Baru
Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 6 November 2024, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan pandangan umum terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan wali kota Bandung.
Kelima Raperda itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Pandangan Umum PKS
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Sejalan dengan Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah kita nikmati bersama selama 79 tahun sampai saat ini tentunya tidak terlepas dari nilai sejarah para tokoh pejuang yang telah merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Republik Indonesia dan Ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup berbangsa dan bernegara yang diperoleh melalui perjuangan seluruh rakyat Indonesia secara mandiri tanpa bantuan dari negara manapun. Hal ini tentu harus kita hargai sepanjang hidup kita dan mengajarkan serta menularkan pemahaman ini kepada generasi muda bangsa agar tidak kehilangan jati dirinya sebagai Bangsa Indonesia yang berdaulat dengan Ke-Bhinneka Tunggal Ika-annya, walaupun berbeda-beda suku bangsa dan agama, namun kita tetap satu yaitu Indonesia yang harus menjunjung tinggi martabat bangsa yang berdaulat penuh melalui pemahaman terhadap wawasan kebangsaan.
2. Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat yang ada di Kota Bandung perlu terus digalakkan terhadap berbagai kalangan terutama generasi muda sebagai generasi penerus bangsa agar memiliki pandangan hidup, karakter, dan kepribadian yang kokoh sesuai dengan falsafah hidup yang tertuang dalam Pancasila yaitu (1) Ketuhanan Yang Maha Esa, (2) Kemanusiaan yang adil dan beradab, (3) Persatuan Indonesia, (4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, (5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
3. Dalam sistem Pendidikan di Kota Bandung materi Pembudayaan Ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan ini seyogianya secara kontinu diberikan dalam proses belajar-mengajar mulai dari pendidikan usia dini, sampai dengan perguruan tinggi, agar memiliki jiwa yang berbudi luhur dan memiliki rasa nasionalisme terhadap bangsa Indonesia.
Raperda Reklame
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Reklame, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Secara faktual di lapangan banyak sekali reklame yang ditempatkan tidak beraturan dengan ukuran yang berbeda-beda dan jarak antar reklame yang relatif cukup dekat, sehingga terkesan kumuh padahal reklame itu bagian dari estetika kota yang seharusnya menjadi salah satu elemen brand image Kota Bandung, sehingga perlu ada perda yang mengatur masalah penempatan dan penataan reklame yang estetik fungsional.
2. Dalam mengendalikan reklame yang sudah habis masa tayangnya harus segera ditertibkan agar tidak terjadi penumpukan dengan pemasangan reklame baru, dan hal ini tentunya harus diatur dalam Peraturan Darah tentang Penyelenggaraan Reklame.
3. Harus ada pengaturan dalam Peraturan Darah tentang Penyelenggaraan Reklame tersebut tentang pemeliharaan reklame secara berkala sesuai dengan lamanya izin yang diberikan agar tidak terkesan kumuh.
Raperda Cagar Budaya
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Cagar Budaya tidak terlepas dari nilai sejarah yang menunjukkan adanya suatu peradaban di masa lalu, baik itu berupa warisan ilmu pengetahuan, warisan kesenian dan kebudayaan serta warisan benda antara lain berupa bangunan dan benda-benda peninggalan masa lalu lainnya yang memiliki ciri khas tertentu pada masanya. Oleh karena itu, cagar budaya harus dilestarikan sebagai bukti sejarah kepada generasi sesudahnya dan dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan kebudayaan di masa kini dan masa yang akan datang.
2. Cagar Budaya yang ada di Kota Bandung perlu dikelola dengan baik dan dilestarikan agar masyarakat Kota Bandung bisa menghargai sejarah perkembangan Kota Bandung dari masa ke masa yang kental dengan nilai sejarah dan budaya sehingga dapat dijadikan sebagai inspirasi dalam mengembangkan Kota Bandung ke depan terutama dari aspek kearifan lokal.
3. Dalam mendukung Kota Bandung sebagai salah satu destinasi wisata di Indonesia maka cagar budaya yang ada di Kota Bandung tentu tidak terlepas dari salah satu destinasi tujuan wisata tersebut. Untuk mendukung hal tersebut, maka ada 5 aspek yang harus tersedia yaitu; (1) atraksi atau obyek yang akan dijadikan sebagai tempat destinasi seperti bangunan cagar budaya, kesenian khas Bandung seperti Benjang, makanan zaman baheula yang termasuk kebudayaan, dan sebagainya, (2) Aksesibilitas yang mudah dijangkau oleh para wisatawan dengan infrastruktur yang memadai,(3) Amenitas berupa fasilitas pendukung di sekitar kawasan destinasi wisata, (4) Akomodasi dan transportasi yang nyaman serta (5) sistem pengelolaan yang profesional dan terintegrasi.
Raperda Perangkat Daerah
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung, Fraksi PKS mempunyai pandangan dan saran sebagai berikut:
1. Dalam penyusunan pembentukan susunan perangkat daerah Kota Bandung seyogianya merupakan derivasi kebijakan pusat yang ada di bawah kementerian atau lembaga lain yang sah agar koordinasi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat bersinergi dan berjalan dengan baik, sehingga dalam penyusunan perangkat daerah ini sesuai dengan rumpun masing-masing yang ada di pusat.
2. Dengan adanya penyesuaian pembentukan dan susunan perangkat daerah ini akan berdampak positif bagi kelancaran kerja sama sistem pengelolaan keuangan pusat dan daerah terutama alokasi bantuan anggaran pusat ke daerah berdasarkan rumpun masing-masing.
Raperda RDTR
Mengenai Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035, Fraksi PKS mempunyai pandangan sebagai berikut:
1. Pada prinsipnya Fraksi PKS menyetujui adanya Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung No 10 Tahun 2015 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi Kota Bandung 2015-2035 dan harus diganti dengan Perda Baru Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan Peraturan Zonasi Kota Bandung yang mengacu dan merupakan turunan atau penjabaran dari Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042.
2. Fraksi PKS berharap dengan adanya Perda Baru RDTRK ini bisa diimplementasikan secara konsisten baik yang berkaitan dengan rekomendasi perijinan, pengawasan dan pengendalian pembangunan sesuai peraturan yang berlaku.
Fraksi PKS berharap di akhir pembahasannya nanti, Peraturan Daerah yang dihasilkan membawa dampak positif dan bermanfaat bagi seluruh warga kota sehingga tercipta Kota Bandung yang unggul, nyaman, sejahtera, dan agamis sesuai dengan harapan kita bersama. (h.dprd)
Tidak ada komentar