Fraksi Partai Gerindra Berikan Pandangan Umum Terkait 5 Raperda Baru
Dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 6 November 2024, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan pandangan umum terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru usulan wali kota Bandung.
Kelima Raperda itu yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung; Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M., bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., serta dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung. Hadir dalam rapat paripurna itu, Pj Wali Kota Bandung A. Koswara beserta Sekda Kota Bandung dan jajaran pimpinan OPD.
Pandangan Umum Partai Gerindra
Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Partai Gerindra memberikan pandangan umumnya terkait Raperda tersebut. Fraksi Parta Gerindra menilai, klausul untuk Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035 memang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang termuat di dalam Bab III mengenai Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha, Paragraf 2 mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, Pasal 14 Ayat (2) pemerintah daerah wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar.
Apabila pemerintah daerah belum menyusun dan menyediakan RDTR, pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan kesesuaian kegiatan usahanya kepada pemerintah pusat melalui sistem perizinan berusaha secara elektronik, seperti bunyi Pasal 15 Ayat (1) tersebut. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Bandung tidak ada salahnya berinisiatif untuk melakukan konsultasi kepada pemerintah pusat sambil menunggu aturan turunan pelaksanaan terkait RDTR ini, di mana Kota Bandung adalah kawasan metropolitan yang merupakan kawasan perkotaan yang berdiri sendiri atau kawasan perkotaan inti dengan kawasan perkotaan di sekitarnya yang saling memiliki keterkaitan fungsional dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah terintegrasi.
Raperda Perangkat Daerah
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung secara substansi Fraksi Partai Gerindra dapat menyetujuinya karena bencana di zaman hiper-modern ini tidak lagi bersumber dari alam munculnya, namun bentuknya telah multivarian yang memerlukan antisipasi untuk memitigasi kondisi banyak perubahan bencana tersebut. Secara normatif diperlukan juga konsultasi kepada Kemendagri berkenaan dengan perubahan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Hal tersebut bisa diakselerasi karena terkait dengan persentase kehilangan PDB akibat dampak bencana sebesar 0,10 persen yang didukung oleh kajian teknis, riset, dan teknis pengembangan strategi penanggulangan bencana (sumber RPJMN 2020-2024). Sedangkan untuk Badan Riset Inovasi Daerah (BRIDA) tidak ada pilihan, yaitu harus ada, karena dimaknai merupakan lembaga penting yang menyuplai inovasi bagi penentuan kebijakan daerah berdasarkan penelitian (policy based research) dengan jumlah penyusunan kajian untuk kebijakan dan regulasi penanggulangan bencana sebanyak 50 dokumen (sumber data: Badan Nasional Penanggulangan Bencana).
Raperda Pembudayaan Pancasila
Inisiatif pembuatan Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan layak untuk diapresiasi dan didukung oleh semua pihak. Sampai saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih tetap bertahan dipersatukan oleh Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional yang diikat oleh tujuan bangsa dan negara Indonesia berdaulat termanifestasikan di dalam uud negara republik indonesia, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pada era hiper-globalisasi, pancasila perlu direaktualisasikan menghadapi tantangan strategis nasional dan global, seperti perubahan iklim, konflik bersenjata, ketidakstabilan geopolitik, ancaman pandemi baru, perlambatan ekonomi dan ketidakadilan, kualitas sumber daya manusia, serta disrupsi artificial intelligence. Tugas kita semua warga negara untuk mengimplementasikan nasionalisme Pancasila dalam kehidupan sebagai unit terpenting kekuasaan politik dan kekuatan terbesar bangsa Indonesia, seperti yang telah dilakukan oleh Soekarno, menunjukkan representasi volksgeist Indonesia ketika berpidato di hadapan sidang umum PBB tahun 1961 berjudul “To Build The New World” yang memperkenalkan ideologi Pancasila kepada dunia.
Pidato Soekarno selama 90 menit tersebut kemudian ditetapkan oleh Executive Board Unesco pada sidang Mei 2023 sebagai salah satu memory of world (memori kolektif dunia) dari tiga tinta emas abad 20, yaitu: Konferensi Asia Afrika di Bandung tahun 1955 dan gerakan non-blok pertama di Beograd tahun 1961.
Raperda Cagar Budaya
Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya menjadi penting ketika beririsan atau terhubung erat dengan nasionalisme seperti Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di mana nasionalisme primordialis menggambarkan identitas kebangsaan sebagai identitas yang melekat secara historis berakar pada persamaan warisan kebudayaan dan bahasa yang terbentuk jauh sebelum adanya negara atau perjuangan untuk mencapai kemerdekaan.
Kesamaan budaya dan bahasa inilah kemudian menjadi volkgeist sebagai sumber kreativitas kepada bangsa yang berimplikasi kulturalis merupakan identitas organik yang berasal dan akan berlanjut selama bangsa indonesia masih ada dan berkesinambungan antara komunitas kebangsaan modern dan komunitas etnis sebelum kemerdekaan yang terhubung antargenerasi, dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Bahkan Presiden Soekarno memunculkan falsafah Trisakti yang salah satunya adalah berkepribadian dalam kebudayaan sebagai cerminan trilogi nasionalismenya yaitu nationale geest (roh dan semangat nasional), nationale will (kehendak nasional), dan nationale daad (perbuatan nasional). Nasionalisme modern kemudian membutuhkan sumber kekompakan kultural baru sebagai perubahan keadaan sosial manusia yang diadopsi oleh International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, kemudian melahirkan cultural heritage. Identifikasi penentuan cagar budaya dengan persyaratan ketat menjadi krusial agar pewarisan menjadi hakikat sejarah antargenerasi bangsa dan identitas nasional melalui peningkatan indeks pembangunan kebudayaan mencapai 62,7 dibandingkan tahun 2019 adalah 55,23 (sumber data: RKP 2022).
Raperda Reklame
Raperda yang terakhir pada pembahasan kali ini yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame. Fraksi Partai Gerindra mengelaborasi tentang penyelenggaraan reklame ini terkait dengan pengaturannya mengenai jenis, konstruksi, dan penempatannya yang memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah dari pengenaan pajaknya, namun besaran kontribusinya tidak dimunculkan dalam naskah akademik terhadap PAD itu sendiri.
Demikan pandangan umum Fraksi Gerindra atas lima Raperda usulan wali kota Bandung terbaru. Fraksi Partai Gerindra berharap besar semoga pandangan umum Fraksi Gerindra memberikan kontribusi positif bagi pencapaian visi misi Kota Bandung dan visi nasional “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. (h.dprd)
Tidak ada komentar