DPRD Kota Bandung Umumkan Struktur Keanggotaan Pansus bagi 6 Raperda Baru
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H. bersama Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya S.E., M.M. memimpin rapat paripurna kedua pada 6 November 2024, terkait Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 Raperda usul Wali Kota, Jawaban Fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 1 Raperda usul Prakarsa DPRD, dan Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Toni Wijaya, S.E., S.H., mengatakan, pada rapat paripurna pertama pada 6 November 2024, telah disampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 5 Raperda yang berasal dari usulan wali kota. Di antaranya tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame; Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung; Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung; Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
Serta penyampaian Pendapat Wali Kota terhadap 1 Raperda yang berasal dari DPRD, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Berdasarkan Berita Acara hasil pemilihan Pimpinan dan Keanggotaan Panitia Khusus yang dilaksanakan secara internal oleh masing masing Pansus, DPRD mengumumkan Susunan Keanggotaan Pansus 2, 3, 4 dan 5 untuk membahas enam Raperda baru itu.
Pansus Raperda Pancasila
Susunan Keanggotan Pansus 2, Raperda tentang Pembudayaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan:
Ketua: AA Abdul Rozak, S.PD.I., M.Ag.
Wakil Ketua: Erick Darmdjaya B.Sc., M.K.P.
Anggota:
1. Eko Kurnianto, W., S.T., M.P.Mat.;
2. Elton Agus Marjan, S.E.;
3. Agus Hermawan, S.A.P.;
4. Iqbal Mohamad Usman, S.IP.;
5. H. Aries Supriatna, S.H., M.H.;
6.Dudy Himawan, S.H.;
7. Heri Hermawan, M.M.Pd.
Pansus Raperda Reklame dan Raperda RDTR
Susuanan Keanggotaan Pansus 3, Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035:
Ketua: Dr. H. Juniaso Ridwan
Wakil Ketua: H. Sutaya, S.H., M.H.
Anggota:
1. H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I.;
2. H. Iman Lestariyono, S.Si.;
3. H. Andri Rusman, S.Pd.I.;
4. Asep Robin, S.H., M.H.;
5. H. Ir. Kurnia Solihat.;
6. Muhamad Bagja Jaya Wibawa, S.H.;
7. Dr. Uung Tanuwidjaja, SE., M.M.;
8. Aan Andi Purnama, SE., M.M.;
9. Mukhamad Adi Widyanto;
10. Muhamad Syahlevi Erwin Apandi;
11. Mochamad Ulan Surlan, S.Tr.AKUN;
12. Yoel Yosaphat, ST.
Pansus Raperda Cagar Budaya dan Raperda Perangkat Daerah
Susunan Keanggotaan Pansus 4, Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah:
Ketua: drg. Maya Himawati, Sp.Orto.
Wakil Ketua: Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H.
Anggota:
1. Ahmad Rahmat Purnama, A.Md.;
2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T. ;
3. Angelica Justicia Majid;
4. MUhammad Reza Panglima Ulung;
5. Drs. H. Isa Subagdja;
6. Asep Sudrajat, S.A.P.;
7. Aswan Asep Wawan;
8. Dr. Agung Firmansyah Sumantri, SpPD.,KHOM.,MMRS.,FINASIM;
9. H. Soni Daniswara;
10. Chrisitian Julianto Budiman, A.Md.Par., S.M.;
Pansus Perlindungan Perempuan
Susunan Keanggotaan Pansus 5, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan:
Ketua: drg. Susi Sulastri.
Wakil Ketua: H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si.
Anggota:
1. Siti Marfu'ah , S.S., S.Pd., M.Pd.;
2. Nunung Nurasiah, S.Pd.;
3. Andri Gunawan;
4. Rieke Suryaningsih, S.H.;
5. Rendiana Awangga, S.Tr.Kom.Ak.;
6. Indri Rindani;
7. Sherly Theresia, A.Md.Keb., S.ST., M.A.R.S., M.M.
Toni Wijaya menuturkan, masa tugas Panitia Khusus terhitung sejak tanggal dibentuk sampai dengan dilaporkannya hasil pembahasan Panitia Khusus dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dalam forum Rapat Badan Musyawarah.
Lebih jauh, susunan keanggotaan, tugas, dan masa tugas Panitia Khusus, akan dituangkan dalam Keputusan DPRD tentang Pembentukan Panitia Khusus 2, 3, 4 dan 5 yang bertugas membahas enam Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung.
"Kepada rekan-rekan Anggota DPRD yang bertugas pada Pansus 2, 3, 4 dan 5, kami mengucapkan selamat bertugas, semoga Allah Swt., senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan serta kesehatan dan kemampuan, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya," ujar Toni. (h.dprd)
Tidak ada komentar